Istri Ketua DPW PSI Jambi Diduga Kriminalisasi Manajer Kafenya yang Dipecat Lewat Whatsapp

Ketua DPW PSI Jambi
Romi Hariyanto, Ketua DPW PSI Jambi bersama Istri

Klikjambiviral.com, Jambi – Hukum kembali diuji oleh besarnya arogansi sebuah kekuasaan. Seorang pekerja kecil di Jambi menghadapi kenyataan yang sangat pahit. Manajer kafe ini dipecat secara semena-mena oleh pihak perusahaan. Hak atas upah dikebiri dan jaminan BPJS juga sengaja diabaikan. Kini, korban justru dikriminalisasi menggunakan instrumen penegak hukum yang ada.

​Tindakan ini diduga dilakukan oleh pengusaha pemilik kafe di Jambi. Ia disebut sebagai istri Ketua DPD PSI wilayah Jambi. Suaminya juga dikenal luas sebagai mantan Bupati, Romi Hariyanto. Lingkaran kekuasaan nyatanya buta terhadap hak dasar rakyat yang kecil. Eksploitasi pekerja terjadi tanpa pemenuhan hak dasar yang wajib diberikan.

​Manajemen kafe mengabaikan hukum ketenagakerjaan sejak awal korban mulai bekerja. Manajer dipekerjakan tanpa adanya kontrak tertulis yang jelas secara hukum. Perusahaan juga tidak mendaftarkan korban ke program jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Ini pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Korban dipecat sepihak tanpa ada alasan ataupun kesalahan yang sah. Sisa upah untuk menyambung hidup justru ditahan oleh pihak kafe.

​Demi haknya, manajer menahan sebuah telepon genggam operasional milik kafe. Tindakan ini adalah bentuk Hak Retensi sah secara hukum perdata.

“Bayar gaji saya, maka HP akan langsung saya pulangkan,” tegasnya.

Baca Juga: Istri Hamil Besar, Dipecat Lewat WA

Tidak ada niat memiliki barang tersebut secara melawan hukum pidana. Namun, pemilik kafe justru memanfaatkan kuasa dan pengaruh politik miliknya. Korban dilaporkan ke Polresta Jambi atas tuduhan pencurian dan penggelapan. Korban dilaporkan oleh atas nama Nayla Felisa Maharani yang merupakan anak dari Romi Hariyanto.

Drama ketidakadilan makin terlihat pada proses mediasi di kepolisian. Undangan mediasi resmi dijadwalkan pada Jumat, 24 April 2026. Pelapor dan terlapor seharusnya wajib hadir secara langsung bersama. Namun, pelapor justru mangkir dan hanya diwakilkan oleh keluarganya. Paman dan bibi pelapor hadir menggantikan posisi sang pelapor.

​Ini adalah bentuk nyata kriminalisasi paksa terhadap rakyat yang kecil. Sengketa perdata sengaja diputarbalikkan menjadi pidana untuk membungkam hak pekerja. Polresta Jambi didesak bertindak sangat objektif, profesional, dan juga presisi.

Kasus ini murni Perselisihan Hubungan Industrial terkait penahanan sisa upah. Polisi dilarang terseret arus penyalahgunaan kekuasaan dari elit politik lokal. Perkara ini wajib dihentikan demi hukum karena unsur pidana gugur.

​Kekuasaan politik tidak membuat pemilik kafe berada di atas hukum. Disnaker Kota Jambi dituntut segera periksa legalitas kafe bermasalah tersebut. Hukum harus menjadi perisai tangguh bagi masyarakat yang ditindas penguasa.

Hukum bukan pedang kekuasaan untuk menebas hak dasar para pekerja. Keadilan di bumi Jambi wajib dikawal sampai benar-benar bisa tegak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *