Klikjambiviral.com, Jambi — Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan praktik percaloan dalam penerimaan Calon Siswa (Casis) Bintara Polri di lingkungan Polda Jambi Tahun Anggaran 2026.
Pengusutan perkara ini bermula dari laporan resmi Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makalam Justice Center dengan Nomor Pengaduan SPSP2/202609290040 tertanggal 29 September 2026.
Kepastian dimulainya penyelidikan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) Nomor: B/4450/X/WAS.2.4./2026/Divpropam tertanggal 7 Oktober 2026. Dalam surat penanganan tersebut, perkara diusut secara intensif oleh Unit II Den C Ropaminal Divpropam Polri.
Penyelidikan internal Mabes Polri memfokuskan dugaan pengumpulan dana imbalan atau suap untuk meloloskan peserta melalui skema kuota khusus susulan, yang diduga melibatkan 20 oknum anggota Polri aktif serta 1 oknum anggota DPRD Kabupaten Muaro Bungo sebagai pihak penyetor/pemberi dana.
LBH Makalam: “Pemberi Suap Adalah Pelaku, Bukan Korban”
Direktur LBH Makalam Justice Center, Romiyanto, S.H., M.H., mengapresiasi kejelasan dan kecepatan langkah Divpropam Mabes Polri yang langsung menarik dan menangani perkara ini di tingkat pusat. Menurutnya, penanganan langsung oleh Mabes Polri sangat krusial guna menjaga objektivitas dan mencegah potensi benturan kepentingan di daerah.
Meski demikian, Romiyanto memberikan sorotan tajam terkait konstruksi hukum yang kerap menempatkan para penyerah uang dalam kasus penerimaan anggota Polri sebagai “korban”. Menurut LBH Makalam, narasi atau framing tersebut keliru secara hukum.
Dalam hukum penyuapan, penyerahan sejumlah uang secara sadar untuk meloloskan calon peserta seleksi merupakan tindakan penyuapan aktif (gratifikasi) yang mencurangi sistem. Para oknum perwira dan anggota Polri yang menyerahkan uang tersebut memiliki kesadaran penuh atas perbuatannya. Menjadikan mereka sekadar ‘korban’ melukai rasa keadilan masyarakat dan mencederai prinsip seleksi Polri yang BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis),” tegas Romiyanto, S.H., M.H. dalam keterangan persnya.
LBH Makalam mendesak agar 20 oknum anggota Polri yang terlibat dalam pusaran dana imbalan ini diproses secara tegas melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), seimbang dengan sanksi yang berpotensi atau telah dijatuhi kepada penerima aliran dana.
Landasan Hukum dan Ancaman Sanksi PTDH
Secara yuridis, LBH Makalam membeberkan sejumlah landasan hukum yang mewajibkan para oknum penyuap tersebut diproses etik hingga PTDH dan dipidana umum:
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 13 dan Pasal 19 menegaskan kewajiban anggota Polri untuk bertindak profesional dan menjunjung tinggi norma etika, sementara Pasal 34 ayat (1) menyatakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri wajib dikenakan sanksi etik dan administratif.
2. Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
Pasal 5 dan Pasal 8 melarang keras anggota Polri melakukan pungutan liar, menjanjikan, memberi, atau menerima sesuatu dalam proses penerimaan anggota Polri. Sesuai Pasal 107 dan Pasal 108, perbuatan suap dalam seleksi masuk kategorisasi Pelanggaran Kategori Berat dengan ancaman sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 5 dan Pasal 13 mengatur tindak pidana bagi setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri/penyelenggara negara (suap aktif).
Soroti Keterlibatan Oknum Anggota DPRD Muaro Bungo
Selain keterlibatan perwira dan oknum polisi aktif, LBH Makalam juga menyoroti temuan penyidik Ropaminal Divpropam Polri terkait dugaan keterlibatan 1 oknum anggota DPRD Kabupaten Muaro Bungo sebagai salah satu penyetor dana.
Keterlibatan pejabat publik seperti anggota DPRD dalam penyetoran dana seleksi Bintara ini menunjukkan adanya indikasi persekongkolan yang merusak tatanan integritas penerimaan aparatur negara. Tidak boleh ada hak istimewa (privilege) atau kekebalan hukum bagi siapapun, baik itu perwira polisi maupun pejabat legislatif. Asas equality before the law harus ditegakkan secara mutlak,” lanjut Romiyanto.
Kawal Hingga Sidang KKEP dan Pidana Korupsi
LBH Makalam Justice Center menyatakan akan terus membangun komunikasi dan koordinasi intensif dengan tim penyidik di Mabes Polri, khususnya Kanit II Den C Ropaminal Divpropam Polri, Kompol Budi Pramono, S.H., untuk memantau perkembangan pemanggilan saksi dan penetapan status para terlapor.
Penerbitan SP2HP2 oleh Divpropam Mabes Polri ini adalah angin segar bagi reformasi dan pembersihan internal Polri. Kami dari LBH Makalam akan mengawal proses ini hingga tuntas, sampai persidangan etik menggelar sanksi PTDH dan berkas perkara dilimpahkan ke proses hukum pidana. Ini demi memperjuangkan hak anak-anak bangsa yang mengikuti seleksi Polri secara jujur dan transparan,” tutup Romiyanto.












