Hukum  

LBH Makalam Soroti Kejanggalan di Balik Kematian Nasipa

Klikjambiviral.com, Batanghari – Keadilan bagi Nasipa (20) seolah ikut terhenti di dasar kolam bekas galian batu bata. Gadis tangguh yang menjadi tumpuan ekonomi dan tulang punggung keluarganya itu direnggut paksa dari pelukan orang-orang terkasih pada 27 Februari 2024 silam di kawasan terisolasi Jalan Baru Kilometer 6, Muara Tembesi.

Lebih dari dua tahun tragedi ini berdebu di atas tumpukan berkas Polres Batanghari, hingga akhirnya keluarga korban mengetuk pintu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makalam demi menagih kebenaran yang tertunda.

​Pada Selasa (3/11/2026), Direktur LBH Makalam, Romiyanto, S.H., M.H., resmi menerima mandat kepedihan dari orang tua korban. Catatan muram penegakan hukum tersaji di atas mejanya: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir yang diterima keluarga terhenti pada tahun 2024. Ironisnya, meski kursi kepemimpinan Kapolres Batanghari sudah berganti hingga tiga kali sejak kejadian, kelanjutan penyidikan kasus ini tak ubahnya jalan di tempat.

​”Sekarang sudah 2026, kita belum tahu apa-apa dari pihak Polres terkait persoalan ini,” ungkap Romiyanto. Ia menegaskan, LBH Makalam tak akan tinggal diam dan segera melakukan audit tempat kejadian perkara (TKP) serta rekonstruksi kasus secara mandiri.

​Pisau bedah investigasi LBH mulai menyoroti sederet kejanggalan faktual, terutama narasi ganjil dan indikasi perusakan barang bukti di sekitar rumah majikan korban di Muara Tembesi. Anomali pertama meletup saat Nasipa, yang tinggal di rumah bos pemilik toko pakaian tersebut, disebut dijemput oleh seorang laki-laki asing sesaat sebelum tragedi.

​”Kenapa begitu mudahnya bosnya melepaskan anak ini dijemput sama orang asing?” sentil Romiyanto tajam. Diamnya sang majikan tanpa adanya upaya menghubungi keluarga saat korban dibawa pergi, memunculkan tanda tanya besar.

​Kejanggalan di rumah sang majikan tak berhenti di situ. Berdasarkan temuan keluarga korban, hanya dalam waktu dua hari setelah Nasipa tewas, kamar yang ditinggali korban mendadak diubah fungsinya menjadi gudang. Perubahan kilat ini seolah menghapus jejak ruang personal korban yang seharusnya menjadi lokasi steril (status quo) bagi penyelidikan polisi.

​Indikasi obstruction of justice atau upaya penghilangan barang bukti semakin menguat saat keluarga menyambangi rumah sang majikan untuk mengambil barang-barang milik korban. Dari dua pasang sepatu Nasipa, hanya satu yang dikembalikan. Lebih ganjil lagi, dari empat pakaian dalam milik korban, hanya dua yang diserahkan. Hilangnya pakaian dalam dari kamar korban ini menjadi petunjuk yang sangat mencurigakan, mengingat jenazah Nasipa ditemukan dalam kondisi tanpa busana di dasar kolam.

​Sementara itu, anomali lain yang tak kalah problematik adalah kesaksian sosok penemu korban. Lokasi penemuan adalah area tersembunyi yang jauh dari akses jalan umum. Namun, saksi tersebut diketahui bukan warga setempat. Alibinya memarkir sepeda motor di jalan lalu sengaja menembus jarak 100 meter berjalan kaki ke titik sunyi tersebut dinilai sangat tidak rasional.

​Berangkat dari rentetan petunjuk ganjil tersebut, desakan agar kepolisian segera melakukan cross-examination atau pemeriksaan silang secara konfrontatif menjadi langkah mutlak. LBH Makalam menuntut penyidik membuka kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk menguji konsistensi alibi para pihak.

​”Makanya kita nanti coba gali lagi persoalan ini dari yang menemukan, terus keterangan dari keluarga dan pimpinannya. Ada enggak memang benar cowok yang menjemput itu tadi,” tegas Romiyanto.

​Melalui pemeriksaan silang, benang merah yang terputus dapat disambung kembali: adakah relasi terselubung antara majikan, hilangnya barang pribadi korban, pria penjemput, dan saksi penemu? Kasus ini bukan sekadar hilangnya satu nyawa, melainkan runtuhnya tiang penopang hidup sebuah keluarga. Kolam galian di Muara Tembesi itu tidak boleh dibiarkan menjadi monumen di mana keadilan bagi rakyat kecil dibiarkan menguap tanpa akhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *