klikjambiviral.com/, Kepulauan Riau – Penanganan laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menyeret dua oknum anggota Polres Lingga, masing-masing berinisial Briptu VC dan Bripda BA, memasuki pembaruan tahapan penyelidikan. Satreskrim Polres Lingga menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Ke-4 tertanggal 13 Desember 2025.
Dalam surat tersebut, penyidik merujuk pada laporan polisi LP/B/20/X/SPKT/POLRES LINGGA/POLDA KEPULAUAN RIAU yang teregistrasi pada 6 Oktober 2025, serta surat perintah penyelidikan tertanggal 8 Oktober 2025. SP2HP Ke-4 itu juga mencatat adanya pembaruan langkah penyelidikan yang telah dilakukan.
Salah satu poin penting yang termuat dalam SP2HP Ke-4 adalah bahwa penyidik telah meminta keterangan seorang saksi dokter (nama lengkap dalam dokumen tidak kami tampilkan untuk menjaga privasi pihak terkait).
Dokumen SP2HP tersebut ditujukan kepada pihak pelapor/keluarga korban dan menyebutkan rangkaian SP2HP sebelumnya, yakni SP2HP Ke-1 (11 Oktober 2025), Ke-2 (22 Oktober 2025), dan Ke-3 (22 November 2025). Surat ini juga tercatat sebagai dokumen yang ditandatangani secara elektronik melalui sertifikat elektronik.
Kuasa Hukum: Perkara Anak pada Prinsipnya Sulit Dihentikan Meski Ada Perdamaian
Sementara itu, kuasa hukum korban yang diwawancarai klikjambiviral.com/ menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui detail kronologi peristiwa secara utuh, karena informasi awal diperoleh dari orang tua korban yang menghubunginya untuk meminta pendampingan.
“Kalau












