Klikjambiviral.com, Jambi – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makalam Justice Center secara resmi melayangkan dua laporan pengaduan ke Satreskrim Polresta Jambi pada Senin (21/9/2026). Laporan tersebut membidik jajaran Pemerintah Kota Jambi terkait dua persoalan krusial, yakni dugaan perusakan fasilitas umum oleh Wali Kota Jambi serta dugaan pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada armada pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi.
Laporan pertama menyoroti tindakan pembongkaran fasilitas publik berupa Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah yang berlokasi di Kelurahan Orang Kayo Hitam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Pembongkaran yang terjadi sejak 15 Mei 2026 tersebut dinilai dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme penghapusan aset daerah yang sah. Pihak LBH Makalam mencatat bahwa dalam ruang dialog di Rumah Dinas Wali Kota pada 13 Juni 2026, Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., tidak dapat memberikan penjelasan maupun bukti dasar hukum atas penghapusan aset negara tersebut.
Sementara itu, laporan kedua berkaitan dengan operasional truk angkutan sampah milik DLH Kota Jambi. Berdasarkan temuan di kawasan Murni, Kecamatan Telanaipura pada 4 September 2026, sejumlah armada operasional—di antaranya menggunakan plat nomor BH 8243 YZ, BH 8231 YZ, BH 8223 YZ, dan BH 8222 YZ—diduga kuat menggunakan TNKB palsu yang tidak terdaftar secara resmi di SAMSAT Kota Jambi.
Perwakilan LBH Makalam Justice Center, Ardian Naufal Yantaufik, S.H., M.H., menyampaikan bahwa laporan ini diajukan agar ada kejelasan hukum atas pengelolaan aset publik serta legalitas operasional kendaraan pemerintah.
”Laporan ini kami sampaikan karena kami melihat persoalan tersebut perlu diperiksa secara serius. Khususnya terkait legalitas kendaraan, status tanda nomor kendaraan, proses pelelangan kendaraan tersebut yang dinilai tidak berdasarkan aturan yang berlaku, serta dugaan perusakan fasilitas umum yang terjadi,” tegas Ardian Naufal Yantaufik dalam keterangan persnya, Selasa (22/9/2026).
Ardian juga menekankan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen operasional armada sampah tersebut.
”Kami meminta Polresta Jambi untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan, termasuk pemeriksaan data kendaraan seperti STNK, BPKB, data SAMSAT, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengoperasian kendaraan tersebut. Kami menegaskan bahwa laporan ini merupakan upaya hukum untuk meminta kejelasan dan pertanggungjawaban, bukan untuk menghakimi pihak manapun,” lanjutnya.
Menanggapi laporan yang telah dilayangkan tersebut, Direktur Utama LBH Makalam Justice Center, Romiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa LBH Makalam Justice Center memastikan akan terus mengawal perkembangan proses laporan pengaduan ini di Polresta Jambi hingga tuntas.
”Kami di LBH Makalam komit untuk memastikan tidak ada kesewenang-wenangan dalam tata kelola aset daerah. Kepolisian harus berani mengusut tuntas tanpa pandang bulu demi penegakan hukum yang adil di Kota Jambi,” ujar Romiyanto kepada KJV, Jumat, 25 September 2026 .
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi terciptanya penegakan hukum yang transparan, adil, dan tidak diskriminatif.












