Hukum  

Dipecat! Dua Oknum Polisi Pelaku Rudapaksa Tertunduk Lesu di Gedung Siginjai

menghakimi.

​Predator Berseragam dan Luka CS

​Apa yang dilakukan Samson (Polres Tanjab Timur) dan Nabil (Polda Jambi) bukan sekadar kenakalan indisipliner. Ini adalah kejahatan kemanusiaan yang mencoreng wajah Polri.

​Fakta persidangan menguak kekejian mereka: memperkosa seorang gadis berusia 18 tahun berinisial CS. Aksi bejat ini dilakukan secara beramai-ramai di dua lokasi berbeda, bersama dua warga sipil, Indra dan Cristian. Alih-alih melindungi warga, dua oknum ini justru bersekutu menjadi predator bagi CS.

​Komisi Etik tak punya pilihan lain selain menjatuhkan vonis mati bagi karier mereka: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

​Permintaan Maaf di Tengah Malam

​Tepat pukul 22.17 WIB, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menggelar konferensi pers. Dengan beban moral institusi di pundaknya, permintaan maaf terlontar.

​“Kami secara pribadi turut prihatin atas kejadian ini dan atas nama pimpinan Polda Jambi memohon maaf sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga korban, terkhusus kepada saudari CS (18) atas perbuatan personel Polda Jambi,” ujar Erlan.

 

​Pihak kepolisian juga menegaskan komitmen penyidik Ditreskrimum untuk memproses kasus ini secara cepat, transparan, dan profesional, serta mengapresiasi kinerja Bidang Propam yang bekerja maraton.

​Namun, bagi publik, permintaan maaf dan pemecatan hanyalah langkah awal. Malam itu,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *