Hukum  

LBH Makalam Justice Center Desak Kapolda Jambi Sita Mobil dan Pecat Oknum Polri Pelaku Rudapaksa, Romiyanto, S.H., M.H.: Segera Tetapkan Tiga Oknum Polri Lainnya Sebagai Tersangka!

klikjambiviral.com/, JAMBI – Tim Kuasa Hukum korban dugaan rudapaksa berinisial CH, yang tergabung dalam LBH Makalam Justice Center, mendesak Mapolda Jambi pada Senin (02/02/2026). Desakan mereka bertujuan untuk menyampaikan pernyataan sikap tegas dan desakan penegakan hukum yang transparan terkait kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan oknum anggota Polri.

Dalam rilis resminya, Kuasa Hukum korban menyoroti beberapa poin krusial yang dianggap masih mengganjal dalam proses penyidikan. Salah satu yang paling ditekankan adalah keterlibatan tiga oknum polisi lainnya yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.

LBH Makalam Justice Center meminta Kabid Propam Polda Jambi mendalami peran Briptu VI, Bripda HHMZ, dan Bripda FAP. Berdasarkan keterangan korban, ketiganya berada di lokasi kejadian (TKP) pertama di kawasan Kebun Kopi namun diduga mendiamkan tindak pidana tersebut terjadi.

“Kami menduga ada pelanggaran hukum serius. Mereka ada di lokasi tapi membiarkan (omission) perbuatan biadab itu terjadi. Ini bisa dikategorikan sebagai penyertaan tindak kejahatan. Kami beri waktu 3×24 jam bagi Polda Jambi untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” tegas Romiyanto, S.H., M.H. perwakilan Kuasa Hukum LBH Makalam Justice Center.

Selain status tersangka, kuasa hukum juga mendesak penyidik untuk segera menyita satu unit mobil dan telepon genggam (handphone) milik para pelaku. Mobil tersebut diketahui menjadi sarana vital untuk menjemput korban dari Simpang Rimbo menuju dua lokasi TKP berbeda.

“Mobil dan HP itu adalah Instrumentum Delicti atau alat yang digunakan untuk mempermudah tindak pidana. HP tersebut sangat penting untuk membongkar komunikasi rencana jahat para pelaku,” tambahnya.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada publik, tim kuasa hukum menuntut Kapolda Jambi untuk melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap seluruh oknum yang terlibat. Mereka juga meminta pihak kepolisian untuk mempublikasikan wajah para tersangka secara transparan kepada masyarakat.

“Masyarakat, khususnya warga Jambi, berhak tahu siapa saja oknum yang telah mencederai rasa aman mereka. Jangan sampai ada impunitas atau kekebalan hukum bagi aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat,” tegasnya lagi.

Pernyataan sikap tersebut diakhiri dengan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak akan mundur sedikitpun. Salam No Viral No Justice!” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak LBH Makalam Justice Center menyatakan akan terus melakukan upaya hukum lanjutan dan koordinasi dengan berbagai lembaga perlindungan saksi dan korban guna memastikan keadilan bagi saudari CH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *