Klikjambiviral.com, Muaro Jambi – Upaya menyukseskan Program Strategis Nasional (PSN) 3 Juta Rumah per tahun yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto di Kabupaten Muaro Jambi justru dihantam badai isu miring dan tudingan sepihak. Proyek pembangunan Perumahan Putra Mandiri Asri 2 di Desa Kasang Pudak, yang sejatinya ditujukan untuk menyediakan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), kini berusaha disudutkan oleh opini liar yang tidak bertanggung jawab.
Menanggapi tuduhan sekelompok pihak yang menyebut aktivitas pengembang sebagai biang keladi terendamnya lahan pertanian warga, pihak PT Mega Properti Sejahtera (MPS) melalui Kuasa Hukumnya, Bertua Putra Tambunan, S.H., M.H., dari LBH Makalam Justice Center, akhirnya angkat bicara dengan nada keras dan menohok.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa PT MPS bukan investor amatir atau pengembang “nakal” yang bergerak tanpa aturan. Seluruh dokumen legalitas telah dikantongi secara lengkap dan sah sebelum alat berat menyentuh lapangan.
“Klien kami adalah investor yang sangat taat hukum. Narasi yang digulirkan di ruang publik bahwa pengerjaan ini serampangan atau tanpa izin adalah fitnah yang keliru, menyesatkan, dan sama sekali tidak berdasar!” tegas Bertua dalam keterangan persnya di Jambi (19/06/2026).
Bertua membeberkan bukti konkret kepatuhan hukum kliennya yang tidak bisa dibantah oleh pihak lawan, di antaranya:
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
- SK Dokumen Lingkungan (PKPLH)
- Pengesahan Site Plan
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kolektif dari Pemkab Muaro Jambi.
Dengan dokumen yang lengkap tersebut, tuduhan bahwa proyek ini merusak lingkungan dinilai sebagai bentuk gertakan kosong yang sengaja diembuskan untuk menciptakan kegaduhan.
Lebih jauh, Bertua membongkar kejanggalan dari klaim kerugian lahan pertanian yang dituduhkan kepada kliennya. Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan berkala secara faktual di lapangan, tidak ditemukan satu pun fakta objektif yang mendukung klaim tersebut.
“Menghubungkan genangan air di area pertanian semata-mata karena proyek kami adalah kesimpulan yang sangat dipaksakan. Faktanya nol besar! Sampai detik ini, tidak ada satu pun tanaman atau komoditas pertanian warga yang mati akibat aktivitas pembangunan. Jadi, klaim kerugian ini terkesan sangat dibuat-buat dan sarat akan kepentingan tertentu untuk menyudutkan pengembang,” cetus Bertua dengan nada menyengat.
Secara teknis, PT MPS justru telah membangun sistem drainase lingkungan yang modern dan terstruktur di dalam area proyek atas rekomendasi instansi terkait. Sistem ini dirancang khusus untuk mengatur debit air agar tidak mengganggu kawasan sekeliling. Pihak pengembang mempertanyakan, atas dasar apa tuduhan banjir tersebut dialamatkan kepada mereka jika infrastruktur mitigasi justru sudah terpasang dengan baik.
Tidak ingin iklim investasi daerah dirusak oleh oknum yang bergerak atas dasar asumsi sepihak, Tim Kuasa Hukum PT MPS mengambil langkah ofensif dengan melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Mereka menuntut perlindungan hukum dan ketegasan dari pemerintah daerah.
“Kami menantang keterbukaan. Jangan biarkan gangguan-gangguan berbasis asumsi liar ini dibiarkan tanpa adanya ketegasan. Jika model premanisme opini seperti ini terus dipelihara, investor akan angkat kaki dari Muaro Jambi. Jaminan kepastian hukum adalah harga mati!” tambah Bertua.
PT MPS menyatakan siap lahir batin untuk duduk bersama dalam forum resmi yang difasilitasi pemerintah guna melakukan peninjauan teknis secara transparan di hadapan media dan perangkat desa. Melalui forum tersebut, diharapkan akan terbukti siapa yang bicara berdasarkan fakta hukum, dan siapa yang hanya melempar isu tanpa dasar demi keuntungan sepihak.












