Klikjambiviral.com, Jambi — Kasus dugaan penipuan arisan online bertajuk “Arisan By NF” yang merugikan ratusan orang hingga miliaran rupiah di Jambi kini memasuki babak baru yang kian panas. Kemarahan publik dan para korban kini tak hanya tertuju pada sang owner, melainkan merembet ke seorang selebgram lokal yang wajahnya terpampang nyata mempromosikan arisan bodong tersebut.
Puncak amarah para korban pecah pada Rabu (14/10/2026) sore. Setelah mediasi dan perdebatan panjang yang alot di kantor LBH Makalam Justice Center, puluhan korban akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menggiring langsung terduga pelaku (pemilik arisan) ke Mapolresta Jambi.
Didampingi kuasa hukum dari LBH Makalam, para korban resmi membuat laporan polisi pada Rabu malam. Merespons laporan ini, penyidik Polresta Jambi bergerak cepat secara maraton dan estafet selama tiga hari berturut-turut hingga Jumat (16/10/2026) untuk mencecar para saksi korban, admin, hingga sang pemilik usaha.
Aliran Dana Diusut, Selebgram Kena Senggol
Petaka “Arisan By NF” ini bermula ketika pembayaran mulai macet dalam dua bulan terakhir. Sang pengelola berdalih perputaran uang terhenti karena ada anggota yang tidak membayar. Namun, para korban menolak percaya dan mengendus adanya kejanggalan serius pada mutasi aliran dana.
Para korban mendesak polisi untuk membongkar ke mana saja aliran uang ini pergi dan siapa-siapa saja yang menerimanya. Desakan inilah yang kini menyasar seorang selebgram yang diketahui menerima dana endorsement. Mirisnya, video promosi sang selebgram disematkan (pinned) di akun Instagram pelaku, seolah menjadi ‘wajah garansi’ yang membuat ratusan korban percaya dan menyetorkan uang miliaran rupiah.
LBH Makalam: “Bisa Dipidana, Minimal Uang Endorse Disita!”
Merespons terseretnya nama selebgram dalam pusaran kasus ini, Direktur LBH Makalam Justice Center, Romiyanto, S.H., M.H., angkat bicara. Ia menegaskan bahwa posisi sang influencer di mata hukum bisa sangat fatal jika terbukti ada unsur kesengajaan.
”Secara hukum, penyidik akan melihat mens rea atau niatnya. Jika selebgram ini tahu bahwa sistem arisan tersebut fiktif, atau dia mendapatkan persentase keuntungan dari uang para korban, maka dia bukan lagi bintang iklan. Dia bisa dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 atau 56 KUHP tentang turut serta melakukan atau membantu penipuan, serta UU ITE tentang penyebaran berita bohong. Ancamannya bisa 4 hingga 6 tahun penjara,” tegas Romiyanto.
Lalu, bagaimana jika selebgram tersebut berdalih tidak tahu menahu? Romiyanto menjelaskan bahwa sang selebgram bisa berstatus sebagai saksi, namun uang bayarannya tidak serta-merta aman.
”Kalaupun dia (selebgram) mengklaim hanya menjalankan kerja profesional dan tidak tahu itu bodong, uang endorse yang ia terima wajib disita! Uang bayaran itu patut diduga kuat berasal dari dana milik para korban. Berdasarkan KUHAP dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidik berhak merampasnya. Kalau uangnya sudah dibelikan barang mewah atau kendaraan, ya barangnya yang disita untuk dikembalikan ke korban,” papar pria yang akrab disapa Romi tersebut.
Lebih lanjut, Romiyanto memperingatkan bahwa selebgram tersebut juga terancam digugat secara perdata. “Korban berhak melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena kelalaian selebgram yang tidak melakukan pengecekan klien. Korban tergiur karena promosinya, jadi selebgram harus ikut tanggung jawab menanggung ganti rugi materiil,” imbuhnya.
Himbauan Keras untuk Masyarakat dan Content Creator
Melihat masifnya korban dalam kasus “Arisan By NF” ini, Romiyanto, S.H., M.H., mengeluarkan dua himbauan tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali:
1. Untuk Masyarakat & Netizen:
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih cerdas dan berhati-hati. Jangan mudah tergiur dengan tawaran-tawaran investasi, pengelolaan keuangan, arisan online, dan sejenisnya yang menjanjikan keuntungan besar atau proses instan. Lakukan riset! Pastikan pihak penyelenggara memiliki legalitas yang jelas dan diawasi oleh otoritas resmi seperti OJK, Bappebti, atau lembaga berwenang lainnya. Jika ilegal, tinggalkan.”
2. Untuk Para Selebgram/Influencer:
“Bagi para content creator, jangan asal terima uang endorse. Anda punya tanggung jawab moral dan hukum kepada followers Anda. Lakukan riset (due diligence) yang mendalam; cari tahu siapa klien yang meng-endorse, apa bentuk kegiatannya, dari mana sumber uangnya, dan apa dampaknya jika dipromosikan. Jangan sampai karena honor yang tidak seberapa, Anda justru terseret dalam pusaran jerat pidana penipuan dan pencucian uang di kemudian hari.”
Saat ini, bola panas kasus “Arisan By NF” berada di tangan penyidik Polresta Jambi. Publik kini menanti, akankah uang miliaran rupiah milik korban bisa kembali, dan siapakah tersangka yang akan segera memakai baju tahanan.












