KlikJambiViral.com, Jambi – Suasana di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jambi mendadak riuh pada Senin, 27 Juli 2026. Sekitar 300 warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Dusun Mudo menggelar aksi damai besar-besaran. Mereka datang menuntut keadilan, mendesak pihak kepolisian segera membongkar dugaan korupsi bernilai fantastis yang diduga kuat menyeret nama Kepala Desa (Kades) beserta sejumlah perangkat desanya.
Berdasarkan informasi dari dokumen Perss release.pdf, aksi turun ke jalan ini dipicu oleh buntunya upaya dialog warga dengan Pemerintah Desa terkait transparansi pengelolaan dana kompensasi dan aset desa. Warga, yang didampingi oleh tim kuasa hukum dari LBH Makalam Justice Center, bertekad mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
Deretan Dugaan Penyelewengan yang Dilaporkan Warga
Tuntutan warga Dusun Mudo tidak main-main. Setidaknya ada dua kasus besar yang menjadi sorotan utama dalam aksi unjuk rasa tersebut:
Dugaan Penyelewengan Dana Kompensasi Rp8,9 Miliar: Kasus ini berpusat pada dana kompensasi pembangunan kebun masyarakat dari PT RAAL yang nilainya mencapai sekitar Rp8,9 miliar. Dana tersebut diduga dikelola secara tidak transparan melalui Koperasi Unit Desa (KUD).
Praktik ‘Tebang Pilih’ Penerima Dana: Dari total lebih dari 700 warga yang merasa berhak mendapat kompensasi, hanya sekitar 500 orang yang ditetapkan sebagai penerima. Warga menuding penetapan ini dilakukan tanpa mekanisme musyawarah dan mufakat yang terbuka. Parahnya lagi, sebagian warga yang sudah ditetapkan sebagai penerima pun diduga belum menerima hak mereka secara penuh.
Dugaan Jual Beli Lahan Desa Rp1,5 Miliar: Warga juga melaporkan adanya dugaan penjualan lahan desa seluas 20 hektare yang disebut berasal dari kelebihan Hak Guna Usaha (HGU) salah satu perusahaan perkebunan di Desa Dusun Mudo. Lahan ini diduga diperjualbelikan oleh kelompok tani bentukan Kades dengan nilai transaksi mencapai Rp1,5 miliar. Warga curiga, transaksi penjualan ini baru dilakukan setelah masyarakat mulai gencar menuntut akuntabilitas dana kompensasi.
Konflik Kepentingan di Dalam KUD: Tata kelola KUD juga menjadi sasaran kritik. Kepengurusan koperasi tersebut diduga diisi oleh orang-orang terdekat Kades dan para perangkat desa, memunculkan kekhawatiran adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan dana miliaran rupiah milik masyarakat.
Menuntut Keadilan Tanpa Pandang Bulu
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Zulheri, menegaskan bahwa warga terpaksa mengambil jalur hukum karena tuntutan transparansi mereka selama ini selalu diabaikan oleh Pemerintah Desa.
”Kami meminta Polda Jambi mengusut tuntas laporan ini secara profesional. Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup, kami mendesak agar Kepala Desa beserta pihak-pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Zulheri dalam orasinya di depan Mapolda Jambi. Ia juga menuntut agar hak-hak masyarakat yang telah diselewengkan segera dikembalikan.
Di tempat yang sama, Yuda Pratama, S.H., selaku Tim Kuasa Hukum dari LBH Makalam Justice Center, menyoroti kuatnya indikasi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam kasus ini.
Yuda menilai Kades diduga telah melampaui batas kewenangan penyelenggaraan pemerintahan yang seharusnya berlandaskan pada asas legalitas, akuntabilitas, dan keterbukaan publik. Hal tersebut, menurutnya, telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
”Kami mendesak aparat pengawas dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit, klarifikasi, serta penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh kebijakan dan tindakan yang menjadi objek laporan masyarakat. Masyarakat tidak meminta perlakuan istimewa, melainkan meminta agar hukum ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu,” pungkas Yuda menutup keterangannya.












