Aturan Baru Kemenkes Keluar: Dokter Internsip Bukan ‘Kuli’ Faskes, Kerja Dibatasi 40 Jam!

KlikJambiViral, Jambi – Tragedi memilukan yang merenggut nyawa dr. Mytha Aprilia Azmy dan tiga dokter muda lainnya benar-benar jadi tamparan keras buat dunia kesehatan Indonesia! Nggak mau lagi ada dokter muda yang tumbang karena kerja rodi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya resmi bongkar total aturan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI).

​Kali ini Kemenkes pasang badan. Aturannya nggak main-main: dokter internsip bukan lagi tenaga kerja murah yang bisa disuruh-suruh sesuka hati!

​Kerja Rodi Berakhir! Maksimal 40 Jam Seminggu, Titik!

​Salah satu poin paling “pedas” dalam aturan baru ini adalah pembatasan jam kerja. Kalau dulu dokter internsip sering dipaksa lembur sampai tepar, sekarang Kemenkes membatasi waktu kerja mereka maksimal cuma 40 jam per minggu.

​Ingat ya, 40 jam! Nggak ada lagi itu yang namanya tambahan jam kerja atau pemadatan jadwal yang bikin mental dan fisik rontok.

​“Program internsip harus menjadi proses pembelajaran profesional yang sehat, bukan membebani secara fisik maupun mental,” tegas Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes, dr. Yuli Farianti.

​Dilarang Jadi ‘Dokter Pengganti’, Wajib Didampingi!

​Rumah sakit atau puskesmas jangan harap bisa malas-malasan lagi. Dalam aturan baru ini, peserta internsip HARAM hukumnya menggantikan peran dokter organik di fasilitas kesehatan.

​Setiap jadwal jaga mereka wajib berada di bawah supervisi ketat dokter pendamping. Jadi, nggak ada lagi cerita dokter muda dilepas sendirian tanpa bimbingan cuma buat “nambal” kekurangan staf!

​Kesejahteraan Digenjot: BBH Naik Hingga Rp6,5 Juta!

​Bukan cuma jam kerja, dompet dokter muda juga diperhatikan. Kemenkes memperkuat aspek kesejahteraan lewat:

  • Bantuan Biaya Hidup (BBH): Sekarang disesuaikan wilayah, mulai dari Rp3,2 juta sampai Rp6,5 juta buat daerah terpencil/kepulauan.
  • Fasilitas: Wajib dapat BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, biaya transportasi, hingga tempat tinggal dan makan saat jaga.
  • Hak Cuti: Dapat jatah cuti 10 hari tanpa drama wajib ganti hari!

​Rieke Diah Pitaloka “Ngegas”: Jangan Cuma Peraturan Menteri!

​Sorotan tajam juga datang dari Senayan. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyebut tragedi dr. Mytha harus jadi titik balik reformasi nasional. Menurutnya, kalau cuma selevel Peraturan Menteri (Permenkes) itu masih kurang sakti.

​“Tragedi dr. Mytha dan tiga dokter internsip lainnya harus menjadi titik balik reformasi nasional tata kelola internsip kedokteran Indonesia,” ujar Rieke dengan nada tinggi.

​Rieke mendesak agar aturan ini dinaikkan jadi Peraturan Presiden (Perpres) biar kekuatannya lebih “nendang” sampai ke pelosok daerah. Ia menegaskan, dokter internsip itu manusia, punya hak atas rasa aman dan kondisi kerja yang manusiawi, bukan tenaga kerja murah tanpa perlindungan hukum!

​Kemenkes janji bakal evaluasi sistem ini secara berkala. Kita pantau terus, jangan sampai aturan ini cuma jadi macan kertas sementara dokter muda kita tetap diperas keringatnya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *