Bakar Hutan Jambi, Empat Korporasi Besar Dibidik Polisi dan Kemenhut!

Klikjambiviral.com, Jambi – Empat korporasi besar terseret kasus kebakaran hutan dan lahan. Polda Jambi memastikan proses pidana dua korporasi terus berlanjut. Penegasan ini disampaikan secara resmi pada Selasa, 27 Oktober 2026. Sanksi administratif dipastikan tidak akan menghentikan proses hukum pidana. Dua korporasi tersebut adalah Samhutani dan juga PT REKI.

​Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo menegaskan komitmen pengusutan tuntas. Polisi berjanji mengusut aktor utama pembakar lahan di Jambi. Widodo memberi peringatan tegas kepada seluruh petinggi korporasi terkait.

“Peran masing-masing akan terungkap dan pihak yang bertanggung jawab akan kami proses,” ujarnya. Semua petinggi korporasi pembakar hutan dipastikan akan segera diperiksa.

​Kementerian Kehutanan juga turun tangan menyidik dua perusahaan lain. Dua korporasi tersebut masuk radar Direktorat Penegakan Hukum Kemenhut. Mereka adalah eks PT Lontianakud Kola dan Mugitriman International. Humas Kemenhut Yola Meilisa mengonfirmasi penyidikan kasus kebakaran ini. Tim penyidik Kemenhut telah turun langsung memeriksa area lapangan.

​Selain korporasi, polisi juga menindak tegas para pelaku perorangan. Polisi kini menahan sembilan belas tersangka dari unsur masyarakat. Keterlibatan masyarakat dengan pihak korporasi masih diselidiki secara mendalam.

“Penyidik masih mendalami keterkaitan antara pihak perusahaan dan masyarakat,” tegas Widodo. Hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap korporasi nakal.

Exit mobile version