Klikjambiviral.com, Jambi – Pengadilan Negeri Jambi memutus perkara keji rudapaksa remaja. Tiga terdakwa kasus keji ini resmi dijatuhi hukuman penjara. Dua di antaranya diketahui merupakan oknum pecatan anggota polisi. Sidang putusan tersebut digelar pada Kamis, 29 Oktober 2026. Ketiga pelaku pemerkosaan itu akhirnya divonis delapan tahun kurungan.
Para pelaku juga diwajibkan membayar uang restitusi kepada korban. Masing-masing terdakwa dibebankan denda restitusi sebesar enam belas juta. Ketua Majelis Hakim, Muhammad Tahir, membacakan putusan secara tegas.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara delapan tahun,” ujar Muhammad Tahir.
Vonis majelis hakim ini ternyata lebih ringan dari tuntutan. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman penjara dua belas tahun.
Terdakwa Samson, Indra, dan Cristiano hanya tertunduk saat sidang. Menanggapi putusan hakim, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir. Pihak penasihat hukum para terdakwa juga mengambil sikap serupa.
Publik mengecam keras kejahatan seksual yang melibatkan mantan aparat. Sebelumnya, terdakwa lain bernama Nabil juga telah divonis resmi. Nabil divonis hukuman empat setengah tahun penjara serta denda.
