Klikjambiviral.com, Jambi – LBH Makalam resmi melaporkan oknum anggota DPRD Bungo. Laporan resmi itu dilayangkan ke Kortastipikor Mabes Polri Jakarta. Oknum berinisial E dari Partai Nasdem diduga menjadi calo. Ia diduga terlibat suap seleksi Bintara Polda Jambi. Kasus ini dilaporkan resmi pada Senin, 28 September 2026.
Direktur LBH Makalam mengonfirmasi laporan tersebut kepada media. Romiyanto, S.H., M.H., menyampaikannya pada Rabu, 30 September 2026. Oknum dewan tersebut berperan sebagai makelar pengumpul para casis. Terkumpul lima orang calon siswa yang bersedia membayar uang. Total uang suap terkumpul mencapai angka 2,6 miliar rupiah. Sebanyak dua miliar rupiah disetor ke oknum polisi Y.
Rincian aliran dana para calon siswa tercatat sangat besar. Casis berinisial FJ diketahui menyetor sebesar 700 juta rupiah. Casis CP menyetor 200 juta dan GM sebesar 700 juta. Casis FH menyerahkan uang sebesar 400 juta rupiah. Casis berinisial ZA menyerahkan uang sejumlah 600 juta rupiah.
Praktik percaloan ini mencoreng nama baik lembaga dewan terhormat. Anggota dewan seharusnya menjadi teladan hukum bagi masyarakat luas. Pelaku wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara tegas di hadapan hukum. Penanganan skandal ini menjadi ujian penting agenda Reformasi Polri. Publik menagih komitmen Polri dalam membersihkan praktik suap seleksi.
Romiyanto menegaskan kasus suap ini harus diusut sampai tuntas. “Kasus ini tidak boleh hanya berhenti pada pasal penipuan saja. Ini adalah kejahatan kolektif fatal yang mencoreng institusi Polri,” tuturnya.
“Maka, baik itu pelaku suap maupun penerima suap harus bertanggung jawab secara hukum,”ujarnya. LBH Makalam berkomitmen akan mengawal laporan ini hingga proses hukum selesai.
