Hukum  

Melawan Premanisme di Lingkungan Pendidikan: Pj Rektor UNBARI, Dr. (c) Fadil Iskandar, S.E., M.M., Desak Aparat Tindak Tegas

Klikjambiviral.com, Jambi Aksi pengambilalihan paksa kampus Universitas Batanghari (UNBARI) oleh pihak yang mengatasnamakan Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) menuai kecaman keras dari Penjabat (Pj) Rektor UNBARI, Dr. (c) Fadil Iskandar, S.E., M.M. Ia menegaskan bahwa tindakan pengerahan massa untuk menduduki kampus adalah bentuk nyata “hukum rimba” yang mencoreng wajah pendidikan tinggi di Indonesia.

Dr. (c) Fadil Iskandar, S.E., M.M. secara tegas membongkar framing yang sengaja dibangun pihak YPJ. Mereka seolah ingin menggiring opini publik bahwa putusan PTUN yang membatalkan SK Menkumham terkait pengesahan badan hukum yayasan memberikan mereka “surat sakti” untuk menguasai aset dan pengelolaan universitas.

Pj Rektor menegaskan bahwa narasi tersebut adalah pembohongan publik yang berbahaya. “Perlu dipahami, putusan pengadilan tersebut tidak pernah memerintahkan pengosongan kampus, penyerahan aset, pengambilalihan pengelolaan, maupun menetapkan YPJ sebagai penyelenggara Universitas Batanghari. Jangan tergocek dengan klaim sepihak. Mereka melakukan eksekusi sendiri di luar koridor hukum,” tegas Dr. (c) Fadil Iskandar, S.E., M.M.

Dr. (c) Fadil Iskandar, S.E., M.M. menyatakan bahwa tindakan pengambilalihan dengan melibatkan massa—termasuk yang mengatasnamakan mahasiswa dan alumni—adalah ancaman serius terhadap marwah institusi pendidikan. Ia menilai, membiarkan kelompok tertentu melakukan eksekusi secara paksa di luar perintah pengadilan adalah preseden buruk yang akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum.

“Negara tidak boleh kalah oleh segelintir orang yang lebih memilih menggunakan otot dan kekuatan massa daripada menghormati proses hukum yang berlaku. Jika tindakan premanisme ini dibiarkan, maka Indonesia bukan lagi negara hukum, melainkan negara yang dikuasai oleh siapa yang paling kuat,” ujarnya.
Mendesak Polda Jambi

Terkait insiden tersebut, Dr. (c) Fadil Iskandar, S.E., M.M. memastikan pihaknya telah menempuh jalur resmi dengan melaporkan tindakan pengambilalihan paksa tersebut ke Polda Jambi. Ia mendesak kepolisian untuk segera hadir dan mengambil langkah hukum yang objektif, transparan, dan tanpa intervensi.

“Kami meminta Negara hadir. Kami mendesak Polda Jambi untuk memproses laporan kami secara profesional. Hukum harus ditegakkan oleh otoritas negara, bukan diambil alih oleh individu atau kelompok tertentu yang merasa bisa bertindak di atas hukum,” tutup Dr. (c) Fadil Iskandar, S.E., M.M..

Exit mobile version