Klikjambiviral.com, Jambi – Direktur LBH Makalam, Romiyanto,S.H, M.H, menilai keluarnya hasil audit forensik terkait dugaan serangan siber yang menimpa Bank Jambi harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola, sistem teknologi informasi, manajemen risiko, serta kinerja jajaran manajemen bank.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana hasil audit forensik mengungkap penyebab insiden yang mengakibatkan kerugian hingga Rp143 miliar tersebut, termasuk langkah-langkah perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh Bank Jambi.
“Masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian bahwa dana nasabah telah diamankan, tetapi juga membutuhkan penjelasan yang transparan mengenai apa yang sebenarnya terjadi, apa saja temuan audit forensik, serta bagaimana langkah perbaikan yang sedang dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” ujarnya.
Romi mengatakan, sebagai bank milik pemerintah daerah yang mengelola dana masyarakat, Bank Jambi memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus dan pemulihan layanan secara terbuka guna mengembalikan kepercayaan publik yang terdampak akibat insiden tersebut.
Ia menilai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi yang meminta percepatan pemulihan layanan operasional, pemulihan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK), serta tindak lanjut terhadap seluruh temuan audit forensik menunjukkan bahwa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Bank Jambi masih cukup besar.
Menurutnya, setelah hasil audit forensik diterima OJK, perhatian masyarakat saat ini bukan lagi semata-mata pada peristiwa serangan siber yang terjadi beberapa bulan lalu, melainkan pada kepastian kapan seluruh layanan Bank Jambi dapat kembali beroperasi secara normal.
“Pertanyaan masyarakat sekarang sederhana. Kapan proses pemulihan ini selesai? Kapan layanan digital, khususnya mobile banking, dapat berfungsi normal dan memberikan pelayanan yang aman serta nyaman bagi nasabah?” katanya.
Romi menegaskan bahwa pemulihan kepercayaan masyarakat tidak cukup hanya dengan memastikan dana nasabah aman. Yang tidak kalah penting adalah memastikan seluruh layanan perbankan dapat berjalan secara normal, cepat, aman, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Selain itu, ia menilai hasil audit forensik juga harus menjadi dasar evaluasi terhadap pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dan pengawasan bank.
“Kita tentu menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak boleh terburu-buru menyimpulkan adanya kesalahan pihak tertentu sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai. Namun evaluasi terhadap jajaran manajemen merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas,” ujarnya.
Menurut Romi, besarnya dampak yang ditimbulkan oleh insiden tersebut seharusnya menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
“Sulit diterima akal sehat apabila terjadi kerugian hingga Rp143 miliar, gangguan layanan selama berbulan-bulan, dan menurunnya kepercayaan masyarakat tanpa adanya evaluasi terhadap pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan bank. Evaluasi merupakan konsekuensi logis dari prinsip akuntabilitas,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila hasil audit forensik menemukan adanya kelemahan pengawasan, pelanggaran prosedur, atau kelalaian dalam penerapan tata kelola dan manajemen risiko, maka langkah evaluasi harus dilakukan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sulit diterima akal sehat apabila terjadi kerugian hingga Rp143 miliar, gangguan layanan selama berbulan-bulan, dan menurunnya kepercayaan masyarakat tanpa adanya evaluasi terhadap pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan bank. Evaluasi merupakan konsekuensi logis dari prinsip akuntabilitas,” tegasnya.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur tersebut, maka hasilnya juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat untuk menghindari spekulasi yang berkepanjangan.
“Yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukan hanya penjelasan mengenai apa yang terjadi, tetapi juga kepastian mengenai kapan Bank Jambi benar-benar pulih, bagaimana langkah perbaikannya, dan bagaimana pertanggungjawaban atas peristiwa yang telah menimbulkan dampak besar terhadap nasabah dan kepercayaan publik,” tutupnya.
