Hukum  

Tolak Penuhi Hak Buruh, Monica Purba Pengusaha Sawit Asal Jambi Resmi Diseret ke Jalur Hukum

Klikjambiviral.com, Jambi – Hak pekerja di Provinsi Jambi kembali diinjak korporasi. Pengusaha sawit bernama Monica Purba resmi dipolisikan. Ia dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jambi atas kejahatan ketenagakerjaan. Keserakahan pemilik modal ini jelas mencederai hak sosial buruh. Hukum harus tegak melawan arogansi sang pengusaha sawit tersebut.

​Kasus ini dibongkar oleh mantan karyawan berinisial RA. RA didampingi tangguh oleh LBH Makalam Justice Center. Upaya persuasif kepada pihak perusahaan menemui jalan buntu. Pengusaha dinilai kebal hukum dan abai pada kewajiban. Langkah pidana tegas akhirnya resmi diambil demi keadilan.

​Kuasa hukum Adjie Pramana Sukma memastikan laporan telah diterima. Monica Purba dibidik Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011. Ancaman penjara menanti akibat tidak menyetorkan iuran BPJS pekerja.

“Laporan ini bukan sekadar pembelaan terhadap satu individu, melainkan gerakan nyata penegakan hukum. Ini adalah bentuk komitmen LBH Makalam dalam memperjuangkan hak para pekerja, khususnya di Provinsi Jambi. Kami akan mengawal ketat persoalan ini hingga lahir kepastian hukum dan keadilan yang hakiki,” tegas Adjie dalam keterangannya.

​Tim LBH sebelumnya telah melayangkan somasi resmi kepada pengusaha. Teguran hukum tersebut dibalas dengan respons yang tidak substantif.

“Kami melihat sama sekali tidak ada itikad baik dari saudari Monica Purba selaku owner. Kami menduga kuat pengusaha ini telah mengangkangi regulasi yang sudah ditetapkan oleh negara. Perlu diingat, ini bukan pelanggaran administrasi biasa, ancaman pidana yang menanti di pasal ini berkisar hingga 8 tahun penjara,” tambah Adjie secara lugas.

​Publik kini menuntut keberanian aparat kepolisian di Jambi. Polisi tidak boleh tunduk pada kekuatan modal korporasi. Kesejahteraan buruh harus dilindungi dari praktik pengusaha nakal.

LBH Makalam Justice Center menolak mundur selangkah pun. Kasus ini akan dikawal ketat hingga ke meja pengadilan. Hak konstitusional pekerja pantang dirampas oleh pihak mana pun.

Exit mobile version