Hukum  

Sidang TPKS di PN Jambi Memanas: Korban Pingsan Usai Dipertemukan Dalam Satu Ruangan dengan Terdakwa, Kuasa Hukum Desak Penerapan UU TPKS

JAMBI — Persidangan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret oknum anggota kepolisian di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (23/7) berlangsung tegang dan diwarnai insiden histeris. Korban berinisial CH mengalami trauma berat hingga jatuh pingsan di halaman pengadilan setelah dipaksakan berada dalam satu ruang sidang bersama para terdakwa. Tim Kuasa Hukum korban mengecam keras minimnya sensitivitas terhadap kondisi psikologis korban yang terpukul hebat akibat dugaan kejahatan yang dialaminya.

Sejak awal proses persidangan, CH yang hadir memenuhi undangan sebagai saksi korban sebenarnya telah menyampaikan keberatan untuk dipersatukan dengan para terdakwa karena masih menyimpan rasa trauma yang mendalam. Namun, persidangan tetap dilanjutkan dengan dihadiri para terdakwa hingga akhirnya korban tak sanggup menahan tekanan mental dan terus menangis. Majelis Hakim akhirnya menghentikan pemeriksaan karena menilai korban belum siap untuk diperiksa. Tekanan emosional tersebut berlanjut hingga luar persidangan, di mana kondisi CH tampak bergetar hebat (tremor) saat dituntun keluar, sebelum akhirnya tumbang di halaman Pengadilan Negeri Jambi.

Menanggapi peristiwa memprihatinkan tersebut, Kuasa Hukum Korban, Putra Tambunan, S.H., M.H., melayangkan kritik menohok dan meminta semua pihak yang terlibat dalam persidangan untuk menggunakan hati nurani.

“Kami disini sebagai kuasa hukum CH meminta sikap empati dan menggunakan hati nurani dari Penasehat Hukum Para Terdakwa, karena hal yang wajar bila korban belum siap dipertemukan dengan orang yang dia anggap telah menghancurkan masa depannya,” tegas Putra Tambunan, S.H., M.H.

Guna mencegah re-viktimisasi terhadap korban, Putra Tambunan mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi untuk mengalihkan skema pemeriksaan pada persidangan berikutnya. Ia meminta agar persidangan dilanjutkan tanpa dihadiri para terdakwa secara langsung di ruang sidang atau dilaksanakan secara daring (online). Langkah ini memiliki dasar hukum yang terang benderang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, yang mewajibkan negara dan instansi peradilan memberikan perlindungan serta kenyamanan maksimal bagi korban di dalam proses hukum.

Exit mobile version